quickedit{display:none;)

Jumat, 19 Desember 2008

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN ............. ( LPK ) - JATIM " MENDUKUNG PENUH TEKAD KAPOLRI JEND. POL. BAMBANG HENDARSO DANURI "

Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri: “Polisi Nakal Harus ditindak Tegas”

Wajah Kepolisian Republik Indonesia belakangan ini mema

ng coreng-moreng di mata masyarakat. Hal itu tentu menjadi tugas berat bagi Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Karena itu dia bertekat mempercepat transformasi cultural dan menjadikan polisi sebagai pelayan masyarakat. Selain itu ia juga akan menegakkan disipilin dan menindakan dengan tegas polisi yang nakal.

Bambang Hendarso Danuri dilantik dan disumpah se

bagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indo

nesia atau Polri oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoy

ono dalam sebuah acara kenegaraan di Istana Negara, Jakarta, Selasa 30 September 2008. Bambang menggantikan Jenderal (Pol) Sutanto yang memasuki pensiun, 30 September 2008 berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 55/Pol/2008. Sebelum dilantik, Bambang baru naik pangkat menjadi jenderal penuh. Ia ad

alah lulusan Akademi Polisi (Akpol) 1974, satu

angkatan di bawah Sutanto.

Karena begitu diangkat menjadi Kapolri, Bambang Hendarso Danuri berjanji akan mengakselerasi transformasi Polri menuju Polri mandiri, profesional, dan dipercaya masyarakat. Selian itu mantan Kapolda Kalimantan Selatan (2005), itu mengatakan akan melanjutkan program prioritas Kapolri Sutanto seperti pem

berantasan judi, narkotik, ter

orisme, korupsi, dan illegal logging.

Menurutnya, tak harus ganti pimpinan lalu ganti visi, misi, dan program karena organisasi (akan) mengalami discontinuity. Dia menyampaikan visi-misi sesuai dengan perumusan grand strategy Polri 2005-2025.

Sementara program baru dengan prinsip hemat

struktur dan kaya fungsi supaya tidak membebani anggaran yang ada. Misalnya, mengubah struktur Densus 88/Antiteror; dari semula di seti

ap Polda menjadi cukup di delapan wilayah strategis. Di antaranya Jakarta dan Surabaya. Selain ityu ia juga akan menempatkan enam pangkalan wilayah Polisi Air di tempat strategis. Kemudian, membangun Indonesian Automotive Fingerprint Information System, membikin Pusat Informasi Kriminal Nasional, melanjutkan p

embangunan kesatuan wilayah, dan memperbaik

i manajemen keuangan Polri.

Suami dari Nanny Hartiningsih, itu juga akan mempercepat transformasi kultural. "Polisi itu harus menjadi pelayan m

asyarakat, bukan sebaliknya. Salah satu caranya de

ngan memperbaiki SDM. Trust building ditarget pada 2010," kata peraih penghargaan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, Satya Lencana Karya Bhakti dan Satya Lencana Ksatria Tamtama itu.

Lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jakarta itu juga berjanji akan menegakkan disipilin dan menindakan denga tegas. Polisi yang nakal. "Jika ada anggota yang melakukan pembiaran (pidana) akan kita tindak. Akan ada tim operasi bersih," janjinya. Sebelum melangkah d

engan tindakan hukum ke luar, Bambang akan mel

aksanakan tindakan ke dalam lebih dulu dalam seratus hari pertama pelaksanaan tugasnya. "Ini amanah yang berat, tapi saya akan laksanakan sesuai komitmen," katanya.

Bambang juga berjanji polisi akan netral dan tidak berpihak dalam Pemilu 2009. Dia juga berjanji membuka hotline untuk warga masyarakat ya

ng akan mengadukan kinerja polisi yang dianggap tidak tepat.

Menurut Pusat Data Tokoh Indonesia, Bambang lulusan Akademi Kepolisian tahun 1974. Dia meraih gelar sarjana (S1)dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Jakarta.Adik dari man

tan Pangdam I Bukit Barisan Mayjen (Purn) Tritamtomo ini menapaki karir dari Wakasat Sabhara Polresta Bogor Polda Jawa Barat (197

5), kemudian menjadi Kapolres Jayapura (1993).

Karirnya terus menaik dengan menjabat Wakapolwil Bogor Polda Jawa Barat (1994). Lalu beberapa kali menjadi Kadit Serse Polda, mulai dari Kadit Serse Polda Nusa Tengggara Barat (1997), Kadit Serse Polda Bali (1999), Kadit Serse Polda Jawa Timur (2000), dan Kadit Serse Polda Metro Jaya (2005). Kemudian menjadi Kapolda Kalimantan Selatan (2005) dan Kapolda Sumatera Utara (2005-2006). Sebelum menjadi Kapolri, dia menjabat Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim)

Mabes Polri (2006-2008).

Bambang mengawali karirnya di kepolisian ketika menjadi Wakasat Sabhara Polresta Bogor Polda Jawa Barat tahun 1975. Setelah itu karirnya terus melesat hingga antara lain pernah menjabat sebagai Kapolres Jayapura (1993), Wakapolwil Bogor Polda Jawa Barat (1994), Kadit Serse Polda Nusa Tengggara Barat (1997), Kadit Serse Polda Bali (1999, Kadit Serse Polda Jawa Timur (2000), Kadit Serse Polda Metro Jaya, Kap

olda Sumatera Utara (2005-2006) dan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri (2006). Atas berbagai pengabdiannya, dia antara lain menerima penghargaan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun, Satya Lencana Karya Bhakti, dan Satya Lencana Ksatria Tamtama..***

Kontroversi Pemberantasan Premanisme

Jumat, 14 November 2008

Bantuan Artikel Oleh: Ulung Koeshendratmoko


Kata Preman berasal dari kata F

ree Man yang artinya laki-laki yang menganut gaya hidup bebas seenaknya sendiri tidak peduli lingkungan, memaksakan kehendak dan lebih jauh lagi mereka melakukan tindakan criminal seperti memalak dan memeras dari gaya hidupnya yang seperti itu akhirnya meresahkan masyarakat. Jadi sebetulnya istilah preman adalah penekanannya pada perilaku seseorang yang membuat resah, tidak aman dan merugikan lingkungan masyarakat.
Ada empat kategori Preman yang hidup dan berkembang

di masyarakat:

1. Preman tingkat bawah
Biasanya bernampilan dekil ,bertato dan berambut gondrong. Mereka biasanya melakukan tindakan criminal ringan misalnya memalak, memeras dan melakukan ancaman kepada korban.

2. Preman tingkat mene
ngah
Berpenampilan lebih rapi mempunyai pendidikan yang cukup. Mereka biasanya bekerja dengan suatu organisasi yang rapi dan secara formal organisasi itu legal.Dalam melaksanakan pekerjaannya mereka menggunakan cara-cara preman bahkan lebih “kejam”dari preman tingkat bawah karena mereka merasa “legal” .Misalnya adalah Agency Debt Collector yang disewa oleh
lembaga Perbankan untuk menag ih hutang nasabah yang macet, Perusahaan lesing yang menarik agunan berupa mobil atau motor dengan cara-cara yang tidak manusiawi.

3. Preman tingkat atas
Adalah kelompok organisasi yang berlindung di balik parpol atau organisasi massa bahkan berlindung di balik agama tertentu. Mereka “disewa “untuk membela kepentingan yang menyewa.Mereka sering malakukan tindak kekerasan yang “dilegalkan”.

4. Preman Elit
Adalah oknum aparat yang menjadi beking perilaku premanisme ,mereka biasanya tidak nampak perilakunya karena mereka adalah acto
r intelektual perilaku premanisme .

Kepolisian Republik Indonesia sekarang baru gencar-gencarnya memberantas aksi premanisme dan itu patut didukung oleh semua lapisan masyarakat dan mudah-mudahan kegiatan ini tidak hanya bersifat seporadis saja tapi merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Dalam melakukan pemberantasan tentunya polisi harus bertindak obyektif yang diberantas tentunya tidak hanya preman kelas bawah saja tapi semua kategori p
reman harus diberantas juga. Pihak Kepolisian harus proaktif malakukan investigasi organisasi – organisasi masa yang sering meresahkan masyarakat, Agency-agency yang disewa oleh Perbankan dan perbankan juga harus ditindak apabila ada agency yang disewanya melakukan aksi premanisme.

Mudah-mudahan kepolisian bisa konsisten dalam pemberantasan premanisme dan dimasa mendatang citra kepolisian dimata masyarakat menjadi lebih baik. Allahualam
1.http://malang88.co.cc

2.http://lpksm/co.cc
3.http://dukungtekadkapolri.blogspot.com
4.http://sikatbluecollarcrime.blogspot.com
5.http://berantaskejahatankerahputih.blogspot.com
6.http://www.perlindungankonsumen.or.id
7.http://yayasanp2b.blogspot.com
8.http://intanbisnisonline.blogspot.com

Nanang Nelson, menemui Bag. Monitoring Propam Polda-Jatim di Surabaya Bapak Hartanta, menanyakan perkembangan surat LPKSM- Jatim, menurut Bapak Hartanta, Propam Polda Sudah membuat surat tertanggal 5 Desember 2008 kepada Kapolres kepanjen, yang seharusnya dibalas paling lambat tanggal 22 des 2008 namun sampai saat ini tanggal 25 des 2008 belum dibalas ( permohonan lpksm gelar perkara kasus penjualan batu kali atas fitnah Lilyawati hasil rekayasa ksp sentral dhana malang ), Ironisnya menurut penyidik polres kepanjen, kasus Nanang Nelson sebagai tersangka akan di limpahkan ke kejaksaan.
Serapuh inikah hukum di Indonesia ? atau hukum sedang diperjual belikan ? tanpa menghargai asas praduga tak bersalah hak semua Warga Negara, sementara itu surat permohonan lpksm " gelar perkara " belum dibalas ( disetujui atau ditolak ), surat Propam Polda Belum dibalas ( s/d tanggal
25 des 2008, terkesan tidak mengindahkan Propam Polda - Jatim) inikah cermin Polri sebagai Pengayom masyarakat ? atau hanya oknum Polri di Kepanjen saja ? WollahhuAllam...

PIMPINAN " LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN ( LPK ) - JATIM "
NANANG NELSON, TERSANDUNG BATU KALI 2 ( DUA ) TRUK DI POLRES KEPANJEN MALANG...!!!

MALANG, Ternyata mengemban amanah undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen " tidaklah semudah membalikkan telapak tangan " ujar Kabiro Kelembagaan LPKSM - Jatim ( Moch. Ansory SH. ), halangan dan rintangan selalu menghadang LPKSM-Jatim dalam menerapkan UUPK pasal 1 yang berbunyi Perlindungan Konsumen Adalah Menciptakan Kepastian Hukum untuk melindungi Konsumen, ceritanya begini : ada Pelaku Usaha yang cukup punya nama di Malang Jawa- Timur bernama KSP Sentral Dhana, dalam melakukan usahanya diduga banyak melakukan cara-cara seenaknya sendiri, cenderung mengabaikan peraturan pemerintah khususnya peraturan perkoperasian dan dapat digolongkan Pelaku Usaha Free Man ( preman ) dengan menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri dan memeras rakyat serta melakukan fitnah yang sangat keji, Innalillahi Wainnalillaihi Rojiun, Almarhun Bapak Isminan Santoso beralamatkan di Jl. Salak No. 1 Turen kab. Malang terjerat Hutang di KSP SENTRAL DHANA senilai 1,3 Milyard Rupiah, Luar Biasa sebuah Koperasi memberi pinjaman 1,3 milyard ini saja sudah menguji Kepala Dinas Koperasi dalam pengawasan dan pembinaan koperasi, pertanyaannya adalah " Bolehkah dalam UU Koperasi atau peraturan koperasi " sebuah koperasi meminjamkan ke nasabah 1,3 Milyard ??? baiklah itu urusan Kepala dinas koperasi untuk meluruskannya kata Ansory, Ironisnya kesalahan pertama itu disusul dengan kesalahan ke dua yang diduga telah terjadi pemerasan terhadap Isminan Santoso dan bu Sugeng Suyati ( istri Bpk. Isminan. Red ) dengan menagih 3 milyard rupiah dari hutang pokok tertulis 1,3 M kenyataan yang diterima hanya 850 Juta dan koperasi yang berasaskan kekeluargaan dan gotongroyong telah menulisi rumah Almarhum yang tentu membuat keluarga bapak Isminan Malu dan nama baiknyapun tercemar oleh ulah KSP Sentral dhana , pengusaha berkedok koperasi , nah dari kejadian diatas Bpk. Isminan dan Istrinya ( Sugeng Suyati. Red ) menghubungi LPKSM-JATIM di Jalan Raya Wapoga No.2 Perum Ngujil II Malang dan Melakukan pengaduan yang isinya mohon perlindungan dari intimidasi, teror dan ancaman penyitaan aset yang akan dilakukan oknum petugas KSP SENTRAL DHANA maka terbitlah Surat Kuasa dari Bapak Isminan Santoso dan Istrinya kepada LPKSM - JATIM, mungkin ...., dengan adanya Surat Kuasa tersebut KSP SENTRAL DHANA merasa Praktek usaha pemerasannya terganggu, sehingga melakukan fitnah keji kepada Nanang Nelson Selaku Pimpinan LPKSM - JATIM dengan melaporkan Nanang Nelson melalui oknum bernama Lilyawati dengan alasan 2 truk batu yang dijual oleh kantor cabang lpksm 8 untuk biaya penyambungan kembali PLN yang telah diputus atas izin Nanang Nelson adalah milik Lilyawati dengan bukti kwitansi 03 Maret 2008 pembelian batu yang ditandatangani Sugeng Suyati ( istri Almarhum Isminan ) artinya Lilyawati telah membeli batu kali dari sugeng suyati dengan bukti kwitansi pembelian dan melaporkan Nanang Nelson Pimpinan LPKSM - JATIM ke Polres Kepanjen dan Nanang Nelsonpun mendapat surat panggilan sebagai tersangka pencuria
n 2 Truk batu kali, sungguh sebuah Fitnah Pembunuhan Karakter yang sangat keji telah terjadi, oke kata pepatah " Bermain air Basah & bermain api hangus " nah Ksp Sentral Dhana telah Bermain - main Dengan Hukum mengandalkan uangnya yang banyak dan dikira bisa membeli apapun termasuk hukum di indonesia ini, Ha..ha...ha... ketawa Ansory ngakak
( terbahak-bahak ) sesuai amanah undang-undang perlindungan konsumen pasal 1, Kami LPKSM - Jatim melakukan investigasi berkaitan kronologi pembelian batu kali oleh Lilyawati dari Ibu Sugeng Suyati, Hasilnya ..., ternyata telah terjadi konspirasi jahat antara lilyawati dengan KSP SENTRAL DHANA menabur fitnah pembunuhan karakter...!, hasil infestigasi : pada saat Bapak isminan Santoso meninggal Dunia pada bulan November 2007 datanglah petugas Ksp sentral dhana memberi santunan uang kepada kekeluarga Almarhum, 3 harinya, 7 dan 40 harinya harinya, kurang lebih senilai Rp. 25.000.000 ( Dua Puluh lima juta Rupiah ) diterima keluarga almarhum bulan november s/d Desember 2007 dan keluarga almarhum sangat berterima kasih kepada ksp sentral dhana yang telah membantu nasabahnya, Namun apa yang terjadi ....?, beberapa bulan kemudian petugas ksp sentral dhana datang lagi ke rumah keluarga almarhum Isminan Santoso tepatnya pada bulan Maret 2008 dan memaksa Ibu Sugeng Suyati dan WijiasTutik agar menandatangani beberapa kwitansi bahwa Ibu sugeng telah meminjam uang 25 Juta kepada ksp sentral dhana ( santunan yang diterima bulan november & desember 2007 yang lalu ), tentunya ada perdebatan mengapa santunan berubah menjadi hutang dan harus menandatangani beberapa kwitansi ?, oleh karena Ibu Sugeng Dan ibu WijiasTutik adalah kaum wanita, tidak tahan dengan intimidasi dan dalam tekanan ditandatanganilah kwitansi rekayasa tersebut pada bulan Maret 2008 sesuai keinginan petugas ksp sentral dhana, nah dari kronologi terbitnya kwitansi diatas petugas KSP SENTRAL DHANA bertambah berani dan pada bulan september 2008 petugas KSP SENTRAL DHANA berani merampas kendaraan roda dua merk Vega-R milik ibu Wijiastuti, petugas ( berprilaku preman ) ksp sentral dhana yang mengambil paksa kendaraan Vega-R atas nama Wijiastuti dengan alasan untuk membayar biaya perkara dipengadilan dan membiayai polisi agar Nanang Nelson di Tahan maka kedua wanita tak berdaya ini hanya bisa menangis pilu ditekan dan dirampas kendaraannya, kedua orang wanita yang teraniaya ini hanya bisa pasrah oleh ulah
oknum KSP SENTRAL DHANA yang notebene pengusaha Legal tetapi berprilaku preman, dan memeras keluarga Almarhum Isminan Santoso.
Rupanya tebar fitnah Pembunuhan karakter dari KSP SENTRAL DHANA untuk Pimpinan lpksm-jatim terencana dengan rapih ujar Kabiro Kelembagaan LPKSM- Jatim Moch. Ansory SH, terbukti dengan dilaporkannya Nanang Nelson
( Pimpinan lpksm-jatim.Red ) atas tuduhan pencurian batu kali milik lilyawati , ironisnya Ibu Sugeng mengaku tidak pernah menjual batu kali kepada Lilyawati namun lilyawati memiliki kwitansi yang ditandatangani Ibu Sugeng Suyati, ini aneh tapi nyata...., usut punya usut ternyata pada saat intimidasi penandatanganan kwitansi senilai 25 juta Pada bulan maret 2008 itu salah satunya berbunyi ibu sugeng suyati telah menjual batu kali kepada lilyawati, berarti kwitansi ini adalah hasil konspirasi jahat ( rekayasa ) pihak ksp sentral dhana dengan Lilyawati agar dapat menjerat Pimpinan lpksm-jatim yang dianggap telah menggagalkan niat serakah ksp sentral dhana untuk merampas aset-aset almarhum Isminan Santoso, selanjutnya diprediksi oleh Ansory pihak sentral dana akan leluasa mengambil aset almarhum apabila berhasil menyingkirkan Nanang Nelson ( dipenjara. Red ), sehubungan diduga niat perampasan aset yang telah mereka rencanakan terdahulu gagal total karna aset dimaksud, saat ini dikuasai LPKSM - JATIM dan dijadikan kantor cabang VIII LPKSM - Jatim, walaupun mereka ( pihak Sentral Dhana.Red ) telah memaksakan kehendaknya dengan melelang aset almarhum disaat sengketa dipengadilan sedang berjalan, artinya lelang ini tidak sah ( baca sahnya lelang ) lagi - lagi muncul nama Lilyawati sebagai pemenang lelang...! bertambah nampak dugaan rekayasa hasil konspirasi jahat KSU SENTRAL DHANA dengan LILYAWATI yang dampaknya sangat luarbiasa, Para penegak Hukum disesatkan dalam memutuskan perkara yang ditanganinya sehubungan yang dijadikan dasar adalah laporan yang penuh rekayasa dari pihak Lilyawati dan KSP Sentral Dhana, dan Nanang Nelson ( pimpinan lpksm -jatim ) menjadi tersangka di Polres Kepanjen - Malang, Demi Menyelamatkan Nama Baik Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) - Jatim, dengan berat hati terpaksa kami seluruh aktivis LPKSM_JATIM bersuara bulat akan melawan segala bentuk premanisme di negeri Indonesia Tercinta ini ujar Ansory, dan Mendukung Tekad Kapolri Jend.Pol. Bambang Hendarso Danuri dengan diluncurkannya beberapa surat Dari LPKSM- Jatim kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jatim, DirPropam Polda Jatim, Kapolres CQ Kasad Reskrim Kepanjen Malang dan Direktorat perlindungan Konsumen Di Jakarta, yang isinya LPKSM-Jatim Memohon Pihak POLRI memfasilitasi Gelar Perkara kasus ini Sekaligus digelar sidang kode etik profesi agar Nama Baik LPKSM_JATIM dapat terselamatkan sekaligus menghukum Pelaku Usaha Yang berprilaku Free Man ( Preman ) dan mencabut izin usahanya apabila terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku walaupun mereka adalah Konglomerat kelas teri yang selalu memeras rakyat dan menggunakan uangnya untuk praktek menghalalkan segala cara untuk memperkaya diri atau golongannya.

Bagi Rekan Pakar Lintas Ilmu, Para Rekan Akademisi Dan rekan Pakar Hukum yang kebetulan membaca tulisan ini mohon partisipasinya untuk memberikan saran positif atas niat Jahat Pembunuhan Karakter diatas dapat diantisipasi , apapun saran dari rekan dimanapun berada, kami sangat menghargainya dan atas nama seluruh aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) - Jatim, kami haturkan terima kasih yang tidak terhingga, Khusus ditujukan kepada YTH : Direktorat Perlindungan Konsumen Di Jakarta dan Badan Perlindungan Konsumen ( BPKN ) di jakarta, kami mengharapkan sesegera mungkin menurunkan Advokad untuk mendampingi Nanang Nelson dan memperjuangkan Nama Baik Institusi Kita dari kezoliman Pelaku Usaha Yang berprilaku Preman
( KSP SENTRAL DHANA.Red )

Enam Program Kapolri Baru Bambang Hendarso

Danuri

October 9, 2008 | Dibaca 175 kali

Begitu dilantik menjadi Kapolri, Bambang Hendarso Danuri langsung mencanangkan enam programnya:

  1. Dalam menyambut dan mengamankan seluruh proses tahapan dan pelaksanaan pemilu, Polri akan netral
  2. Polri akan tetap konsisten dengan tegas dalam memberantas judi, korupsi, illegal logging, illegal fishing, dan penyakit masyarakat lainnya
  3. Melakukan kelanjutan program operasi pembersihan internal Polri dari oknum-olknum yang melakukan pelanggaran aturan hukum
  4. Peningkatan kerja sama lintas sektoral bersama TNI dan jajaran pemerintah
  5. Melanjutkan dan menyelesaikan reformasi internal Polri
  6. Pengelolaan keuangan sesusai prosedur

Enam program prioritas yang akan dilaksanakan Bambang Hendarso terebut dicanangkan dalam pidato pertamanya seusai

serah terima jabatan Kapolri, Kamis (9/10), di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Saya berharap Bambang Hendarso Danuri memiliki kemauan dan kekuatan untuk memberantas praktik backing kejahatan besar seperti narkoba yang dilakukan oleh oknum Polri. Praktik backing tersebut memang sulit dibuktikan karena pelakunya adalah sesama anggota Polri sehingga terdapat keengganan dan ketidaknyamanan dalam melakukan penyidikan atau pun penyelidikan. Tetapi, walaupun sulit dibuktikan bukan berarti bahwa praktek backing tersebut tidak ada. Begitu pula pesanan petinggi Polri kepada para perwira reserse untuk tidak melanjutkan penyelidikan kasus kriminal khusus karena yang diselidiki adalah mantan orang besar sebaiknya juga disudahi. Orang kecil diganjar penjara karena maling ayam sedangkan orang besar dilindungi dalam melaksanakan aksi kejahantannya. Sungguh sangat tidak adil. Sepantasnya orang besar dihukum lebih berat daripada orang kecil karena kadar kejahatan yang dilakukan oleh orang besar tentu jauh lebih besar baik kuantitas maupun kualitasnya.

01/12/2008 18:30 - Polri
Jumlah Polisi "Nakal" Meningkat


Liputan6.com, Jakarta: Penggerebekan lokasi perjudian di Riau, terjadi sebulan lalu. Judi beromzet miliaran rupiah itu belakangan menyeret sejumlah perwira di lingkungan Kepolisian Daerah Riau. Tak hanya itu, kasus perjudian di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, juga mengakibatkan sejumlah perwira di lingkungan Kepolisian Metro Jaya tersandung masalah itu.

Adanya keterlibatan perwira polisi dalam kegiatan ilegal itu disampaikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Polri Inspektur Jenderal A. Simanjuntak. "Dari beberapa indikasi (kasus) itulah akan dilakukan penelusuran dan pendalaman siapa yang mempertanggungjawabkan keseluruhan indikasi ini," ucap A. Simanjuntak, seusai peringatan hari ulang tahun Satuan Polisi Perairan dan Udara di Tanjungpriok, Jakarta Utara, Senin (1/12).

Adapun data Mabes Polri menunjukkan, saat ini banyak terjadi pelanggaran dan ketidakdisiplinan polisi atau meningkat sekitar 17 persen dibanding tahun lalu. Rincinya, pada tahun silam ada 5.436 kasus, sedangkan tahun ini 6.610 kasus pelanggaran. Penyimpangan yang dilakukan mulai dari disiplin, manajemen hingga penyalahgunaan wewenang. Saat ini upaya peningkatan dan perbaikan kinerja polisi terus dilakukan.(ANS/Albert Ade)


Kamis, 11 Desember 2008

Polri: Laporkan Oknum Polisi Nakal di Jalan Raya






Apa yang dilakukan Polri ini sebagai langkah peningkatan kinerja Kepolisian, karena menurut Subono, pihaknya masih banyak memiliki kekurangan.

"Saat ini, tiap bulan hampir 25 ribu unit sepeda motor bertambah di Indonesia, jika jumlah ini dibandingkan dengan jumlah tenaga yang ada di Kepolisian, tentu sangat kurang," katanya.

Karena itu sebaiknya antara masyarakat, terutama pengguna jalan dan polisi, hendaknya ada kesatuan visi dan misi guna menciptakan kelancaran dan keamanan berkendara. (ahm)


Berita Terkait: polisi