quickedit{display:none;)

Minggu, 15 Februari 2009

SOSIALISASI UUPK DI KUMDAM V BRAWIJAYA MALANG

SOSIALISASI DI KUMDAM V MALANG - JATIM

Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak

Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak

JAKARTA - Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi.

''Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,'' ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.

''Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,'' katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ''Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,'' kata Susno.
Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ''Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,'' katanya. (rdl/nw)

KOMNAS – PK-PU

Minggu, 08 Februari 2009

KABAR GEMBIRA BAGI MASYARAKAT.........!!!

LPKSM - JAWA TIMUR, SANGAT BANGGA KEPADA PETINGGI POLRI SAAT INI :


Polisi Akan Tindak Debt Collector

Jakarta, 1 November 2008 07:10
Polri akan segera menindak profesi penagih utang (debt collector) karena profesi ini meresahkan masyarakat dan sering menggunakan aksi pengancaman dan tindak kekerasan.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Abubakar Nataprawira dalam acara jumpa pers dengan para wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Jum`at (31/10).

Polri mengadakan pengawasan intensif terhadap profesi ini dimulai pada Minggu (2/11) sampai Senin (3/11).

Selain itu Mabes Polri juga akan segera melakukan kerjasama dengan lima Polda.

Kelima Polda itu adalah Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.

Bentuk pelaksanaan yang akan dilakukan ialah kelima Polda itu akan membentuk masing-masing dua tim investigasi, empat tim tindak, dan satu tim bantuan umum.

"Masing-masing tim terdiri atas 10 anggota penyidik utama. Bareskrim Polri akan mendukung setiap Polda dengan mengirim dua penyidik utama. Sementara debt collector yang menagih dengan kekerasan dan mengancam apabila nasabah belum bisa membayar akan menjadi prioritas sasaran," jelas Abubakar.

Kelima Polda juga akan memprioritaskan penanganan terhadap beberapa pelaku kriminal seperti copet, perampok nasabah bank, aksi kapak merah, dan premanisme yang meresahkan masyarakat.

Selain itu pelaku kejahatan dengan modus tebar ranjau paku juga akan diincar Polri.

Dikatakannya, pengawasan intensif kepada para pelaku aksi kriminal itu berdasarkan hasil evaluasi selama enam bulan antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Hasilnya dari evaluasi tersebut telah ditemukan berbagai aksi tindak kriminalitas di jalan. [EL, Ant]

LPK - JATIM


KOMENTAR MASYARAKAT :

MEMANG SUDAH SEHARUSNYA
(marcell6851@gm..., 01/11/2008 22:59)
Memang sudah seharusnya ditindak ,karena mereka bekerja seperti preman , tapi jangan cuma debt collectornya aja yang ditindak , justru yang per-tama2 harus ditindak PERUSAHAAN YANG MEMAKAI JASA MEREKA ,YANG PADA UMUNNYA BANK. ini baru adil . baguslah kalau polisi mau mengambil tindakan membrantas segala bentuk premanisme ,dan kriminalitas . sekalian memperbaiki citra polisi dimata masyarakat. selamat bekerja dan masyarakat menunggu tindakan nyata. bukan cuma berita aja.

Selasa, 03 Februari 2009

Suruh Debt Collector, Bank Bisa Ditindak

Suruh Debt Collector, Bank Bisa Ditindak

Rabu, 04 Pebruari 2009


JAKARTA (BP) - Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak oleh polisi.


’’Jelas kena. Kalau bank-nya menyuruh dia melakukan kekerasan, banknya kena juga,” ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector sangat marak.


’’Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih, masuk target operasi,” katanya. Kabareskrim menjelaskan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikatagorikan pelanggaran hukum.


Selama ini, perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah.


Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan berperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ’’Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,” kata Susno.


Operasi street crime Mabes Polri memang tinggal tersisa 17 hari lagi. Namun, Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ’’Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,” katanya.


Selain target umum seperti pemerasan, pencopetan, penjabretan dan premanisme polisi juga mengembangkan modus baru kejahatan di jalan. ’’Misalnya parkir liar. Maksa-maksa minta uang parkir, itu juga akan kita tindak,” kata jenderal bintang tiga itu.


Bagaimana jika ada organisasi massa yang melindungi juru parkir liar itu? ’’Oh, kita tidak bicara organisasinya. Jadi kita bicara orangnya. Kalau yang bersangkutan memaksa bahkan mengancam saat meminta uang parkir, bahkan liar, jelas kita proses,” katanya.


Sebanyak 8.845 orang ditangkap di seluruh wilayah Indonesia dalam operasi kejahatan jalanan. Operasi itu digelar sejak 20 Januari - 3 Februari 2009. Dari jumlah itu, 2. 251 orang ditahan dan diperiksa karena memenuhi unsur tindak kejahatan.

Jenis kejahatan dimonopoli pencurian, penodongan, dan perampokan dengan 486 kasus. Kejahatan lainnya adalah pemerasan atau premanisme sebanyak 371 kasus, judi di jalanan 300 kasus, mabuk 84 kasus, dan jambret 80 kasus. Barang bukti yang disita di antaranya, uang Rp 356 juta, empat pucuk senjata api, 112 senjata tajam, dan 169 unit kendaraan bermotor. (jpnn)

Disalin oleh : LPKSM- JAWA TIMUR