quickedit{display:none;)

Minggu, 15 Februari 2009

Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak

Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak

JAKARTA - Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak polisi.

''Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,'' ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.

''Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,'' katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah. Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan beperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ''Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,'' kata Susno.
Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ''Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,'' katanya. (rdl/nw)

KOMNAS – PK-PU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar