Debt Collector Intimidasi Nasabah, Bank Bisa Ditindak
''Jelas kena. Kalau banknya menyuruh dia (debt collector, Red) melakukan kekerasan, banknya kena juga,'' ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, sangat banyak keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector.
''Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih masuk target operasi,'' katanya. Kabareskrim mengungkapkan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikategorikan pelanggaran hukum.
Selama ini perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah.
Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ''Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,'' katanya. (rdl/nw)
KOMNAS – PK-PU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar