quickedit{display:none;)

Selasa, 03 Februari 2009

Suruh Debt Collector, Bank Bisa Ditindak

Suruh Debt Collector, Bank Bisa Ditindak

Rabu, 04 Pebruari 2009


JAKARTA (BP) - Ini peringatan bagi kalangan perbankan. Jika kredit nasabah macet, jangan sembarangan mengirim tukang tagih (debt collector). Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji menegaskan, pihak yang menyuruh debt collector bisa ditindak oleh polisi.


’’Jelas kena. Kalau bank-nya menyuruh dia melakukan kekerasan, banknya kena juga,” ujar Susno di Bareskrim Mabes Polri kemarin (03/02). Mantan Kapolda Jawa Barat itu menjelaskan, keluhan masyarakat tentang perilaku kekerasan oknum-oknum debt collector sangat marak.


’’Mereka yang melakukan kekerasan dalam menagih, masuk target operasi,” katanya. Kabareskrim menjelaskan, kerugian mental yang dialami masyarakat karena intimidasi debt collector bisa dikatagorikan pelanggaran hukum.


Selama ini, perilaku debt collector sering tak terkendali. Tak jarang mereka melakukan intimidasi dengan makian atau cercaan terhadap nasabah.


Ada juga yang menggunakan trik ancaman atau penyitaan barang dengan kekerasan. Biasanya, karena enggan berperkara, nasabah hanya menuliskan kekecewaannya di surat pembaca berbagai koran. ’’Jangan takut dan ragu. Laporkan saja,” kata Susno.


Operasi street crime Mabes Polri memang tinggal tersisa 17 hari lagi. Namun, Susno menjamin, perlindungan masyarakat terhadap kejahatan di jalan terus dilakukan. ’’Itu melekat dalam tugas pokok kepolisian,” katanya.


Selain target umum seperti pemerasan, pencopetan, penjabretan dan premanisme polisi juga mengembangkan modus baru kejahatan di jalan. ’’Misalnya parkir liar. Maksa-maksa minta uang parkir, itu juga akan kita tindak,” kata jenderal bintang tiga itu.


Bagaimana jika ada organisasi massa yang melindungi juru parkir liar itu? ’’Oh, kita tidak bicara organisasinya. Jadi kita bicara orangnya. Kalau yang bersangkutan memaksa bahkan mengancam saat meminta uang parkir, bahkan liar, jelas kita proses,” katanya.


Sebanyak 8.845 orang ditangkap di seluruh wilayah Indonesia dalam operasi kejahatan jalanan. Operasi itu digelar sejak 20 Januari - 3 Februari 2009. Dari jumlah itu, 2. 251 orang ditahan dan diperiksa karena memenuhi unsur tindak kejahatan.

Jenis kejahatan dimonopoli pencurian, penodongan, dan perampokan dengan 486 kasus. Kejahatan lainnya adalah pemerasan atau premanisme sebanyak 371 kasus, judi di jalanan 300 kasus, mabuk 84 kasus, dan jambret 80 kasus. Barang bukti yang disita di antaranya, uang Rp 356 juta, empat pucuk senjata api, 112 senjata tajam, dan 169 unit kendaraan bermotor. (jpnn)

Disalin oleh : LPKSM- JAWA TIMUR

Tidak ada komentar:

Posting Komentar