quickedit{display:none;)

Rabu, 21 Januari 2009

DUGAAN MANIPULASI PERKARA OLEH OKNUM POLRES MOJOKERTO - JATIM

LAMPIRAN : 4 LEMBAR
PERIHAL : INFORMASI DARI RAKYAT JATIM
KEPADA
1. Yth. BAPAK PRESIDEN RI di Jakarta
2. Yth. BAPAK KAPOLRI di Jakarta
3. Yth. KOMPOLNAS di Jakarta
4. Yth. KETUA DPR/MPR RI komisi 3 di Jakarta
5. Yth. KAPOLDA JATIM di Surabaya
6. Yth.KAPOLWIL JATIM di Bojonegoro
7. Yth. DIR PROPAM POLDA JATIM di Surabaya
8. Yth. KAPOLRES MOJOKERTO di Mojokerto

Dengan Hormat,
Untuk mendukung proses penyidikan yang transparan, professional, beritika dan bermoral, Maka dipermaklumkan bahwa yang bertanda tangan dibawah ini, Nama : Ika Puspitasari dan Achmad Zuhri Mashudi ( suami/istri ) didampingi Lembaga Perlindungan Konsumen ( LPK ) – Jawa Timur atas nama Rakyat yang tertindas dan teraniaya oleh oknum Polres Mojokerto di Jawa-Timur.
Memohon perlindungan Hukum Kepada Bapak-Bapak Yth, mengingat permohonan perlindungan hukum tertulis yang kami tujukan ke Kapolres Mojokerto tidak ditanggapi bahkan penekanan terhadap kami suami/ istri semakin parah, Untuk kepentingan penegakan hukum serta memperoleh keadilan, perkenankanlah kami menjelaskan dengan bahasa rakyat jelata sesuai kemampuan kami sebagai berikut :
KRONOLOGI DUGAAN MANIPULASI PERKARA OLEH OKNUM POLRES MOJOKERTO - JAWA TIMUR

Ika Puspitasari, nama wanita kelahiran mojokerto adalah putri salah satu pengusaha ternama dan kaya, pemilik 18 perusahaan di beberapa tempat di jawa timur berdomisili di Mojokerto bernama H. Jakfaril , Pucat pasi wajah Ika Puspitasari ketika dengan tiba – tiba didatangi 5 orang yang mengaku oknum Polres Mojokerto dipimpin seorang oknum penyidik pembantu unit V yang mengaku bernama BRIPKA PADILAH NRP.60080709 yang saat ini menangani pelimpahan dari Polsek Pungging dan membawa surat perintah penangkapan suaminya Ahmad zuhri Marsudi, dengan gemetar Ika Puspitasari membaca surat perintah penangkapan tersebut dan menanyakan kenapa suami saya akan ditangkap ? sedangkan sebelumnya tidak pernah menerima surat panggilan dari Polres Mojokerto ? mungkinkah standar operasional prosedur ( SOP ), tata cara penyidikan berubah demikian sejak pergantian Kapolri dari Jendral Pol. Sutanto kepada Jendral Pol. Bambang Hendarso Danuri ? sehingga mempersingkat waktu kinerja Polri ? panik bercampur bingung Ika Puspitasari bertanya – Tanya dalam benaknya dan menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oknum-oknum Polres Mojokerto bahwa suaminya saat ini tidak dirumah .
Setelah kejadian itu, Ika Puspitasari bergegas menuju kantor " Lembaga Perlindungan Konsumen – Jawa Timur " di Jl. Raya Wapoga No. 2 Perum Ngujil Permai II Malang – Jawa Timur dan ditemui Pimpinan LPK Nanang Nelson & Kabiro kelembagaan : Ansory SH, dengan wajah yang masih pucat Ika Puspitasari memohon agar " Lembaga Perlindungan Konsumen – Jatim " bersedia membantu memecahkan problim yang sedang dialaminya atas ulah beberapa Oknum Polres Mojokerto yang akan menangkap suaminya tanpa prosedur standart Polri sebagaimana diatur oleh peraturan pemerintah No 1,2,dan 3 Tahun 2003, sehubungan dengan informasi terkait tuduhan pasal 372 KUHP ( penggelapan.Red ),beberapa bulan sebelumnya LPK-Jatim pernah membantu Ita Puspitasari dan suaminya mengurus dan mengambil kendaraan dari para pihak di sekitar Malang, maka LPK-Jatim berkenan membantu sesuai permintaan Ika Puspitasari selanjutnya Ika Puspitasari dan Achmad zuhri Mashudi
( suami Ika.Red ) menandatangani surat kuasa kepada " Lembaga Perlindungan Konsumen – JaTim "setelah menerima surat kuasa dari suami/istri tersebut, Team Aktivis LPK-Jatim menggelar bedah Kasus terkait kejadian yang menimpa Ika Puspitasari dan Suaminya, hasil bedah kasus yang digelar lpk-jatim dapatlah disimpulkan adanya dugaan telah terjadi manipulasi perkara oleh beberapa oknum Polres Mojokerto dan dugaan adanya konspirasi jahat oknum Polres Mojokerto dengan pengusaha kaya H. Mustofa Kemal anak dari H. Jakfaril dengan target Menantu si pengusaha kaya H. Jakfaril ( Achmad Zuhri Mashudi.Red ) harus masuk sel / penjara disebabkan beberapa kali target sudah membuat kesal hatinya sang pengusaha kaya tersebut, bahkan tersebar issue di masyarakat H. mustofa kemal ( kakak Ika puspitasari.Red ) rela mengeluarkan dana berapapun kepada siapapun yang bisa menangkap dan memenjarakan Ahmad Zuhri Mashudi ( suami Ika Puspitasari.Red ) Luar biasa…sedemikian hebatkah pengaruh kekayaan H. Jakfaril dan putranya H. Mustofa sehingga dapat membeli segalanya termasuk dugaan membeli oknum Penegak Hukum di Polres Mojokerto ? yang seharusnya menegakkan keadilan dan mengayomi Masyarakat, berbalik arah mendholimi dan menganiaya masyarakat dengan melanggar peraturan disiplin anggota Polri hanya disebabkan seorang pengusaha kaya bernama H. Mustofa kemal ???, hanya Allah yang maha tau….

Berdasarkan surat kuasa dan laporan Ika Puspitasari/ suaminya, Pimpinan LPK- Jatim : Nanang Nelson menugaskan Moch. Ansory SH ( kabiro kelembagaan lpk-jatim. Red ) untuk audiensi sekaligus koordinasi di Propam Polda jatim Surabaya dan ditemui Kanit Pengaduan Masyarakat Bapak Chausnan dan Bapak Hartanta bagian Monitoring terkait dugaan telah terjadi Manipulasi perkara oleh oknum Polres Mojokerto, berawal dari pelapor bernama H. Mustofa kemal sang pengusaha ternama dan kaya putra pertama dari H. Jakfaril yang begitu teganya melaporkan suami adik kandungnya sendiri ke Polres Mojokerto dan ditangani oleh unit V Polres Mojokerto dan di BAP oleh penyidik pembantu Bapak PADILAH BRIPKA NRP 60080709, dari kunjungan dan koordinasi di Propam Polda Jatim, Bapak Hartanta mengkroscek informasi perintah penangkapan yang diduga tidak sesuai denagn SOP ( standart operasional prosedur ) yang dilakukan oleh beberapa oknum Polres Mojokerto, melalui surat / telpon, dampak dari klarifikasi Propam Polda Jatim sangat luar biasa, Oknum – oknum Polres mojokerto kalang kabut membenahi kesalahannya dengan cara menerbitkan surat panggilan Ke 1 yang di diduga disabotase oleh H. Jakfaril walau Ika Puspitasari ( anaknya. Red ) memaksa meminta surat panggilan tersebut yang seharusnya di tujukan untuk suaminya ( Achmad Zuhri Mashudi.Red ) namun H.Jakfaril bersikukuh tidak mau memberikan, sehingga Ita Puspita sari bertanya ke LPK jatim apa kira – kira maksud dari sabotase menyembunyikan surat panggilan untuk suaminya ? dan Ansory ( LPK ) menduga ada unsur kesengajaan dari H. Jakfaril agar Achmad zuhri Mashudi di panggil paksa oleh Polres Mojokerto apabila panggilan Ke 1 dan ke 2 tidak dihadiri dan Ansory menyarankan kepada Ika Puspitasari agar waspada dan berhati-hati jangan terjadi panggilan yang ke 2 nanti tidak diketahui dan tidak dihadiri oleh terlapor Achmad Zuhri Mashudi atas dasar dugaan akan dilakukan panggilan paksa oleh oknum Polres Mojokerto kemungkinan dapat terjadi, mengingat sebelumnya sudah pernah terjadi terbitnya surat perintah penangkapan dari Polres Mojokerto Tetapi gagal dan Propam Polda Jatim sudah memantau kasus tersebut, ternyata dugaan Lpk- Jatim terbukti, pada tanggal dan hari tidak diisi ( kosong, tidak ditulis oleh Polres Mojokerto ) datang surat panggilan ke 2 (dua ) no.Pol : S.Pgl/1792a/I/2009/Reskrim kepada Achmad Zuhri Mashudi untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 HUHP, terasa berhenti jantung sang putri Pengusaha ternama itu ( Ika Puspitasari.Red ) membaca surat panggilan untuk suaminya tersebut yang dialamatkan lagi-lagi ke rumah H. Jakfaril sesuai KTP sang menantu, kebetulan beralamatkan sama dengan H.Jakfaril ( mertua Achmad Zuhri Mashudi.Red ) dan surat panggilan ke 1(satu).untuk Ika Puspitasari pada hari Rabu, 14 Januari 2009 sebagai saksi sedangkan Panggilan ke 2. Suaminya hari kamis, 15 Januari 2009 langsung sebagai tersangka, lagi-lagi 2 ( dua ) surat panggilan dari Polres Mojokerto ini mengundang tanda ias, mengapa dalam pemeriksaan penyidikan di unit V Polres mojokerto ini sangat membingungkan ? menurut Ika Puspitasari kejanggalan pertama saya baru menerima surat panggilan ke 1 ( satu ) sebagai saksi, sedangkan suami saya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah panggilan yang ke 2 ( dua ) ini betul- betul membuat saya ( Ika Puspitasari ) pusing tujuh keliling, apakah memang demikian tata cara penyidik dalam menghadirkan saksi-saksi dan bukti –bukti untuk menegakkan keadilan ? Hanya POLISI yang tau, kejanggalan ke 2. ( dua ) Ayah saya H.Jakfaril dan Kakak saya H.Imam yang sehat dan gagah ( tidak sakit.Red ) di BAP dirumahnya bukan di Kantor Polres Mojokerto seperti saya, suami saya yang dengan terpaksa meninggalkan seorang bayi untuk di BAP di unit V Polres Mojokerto dan sempat saya tanyakan kepada Pak Padilah Penyidik pembantu unit V Polres Mojokerto dan dijawab dengan tegas oleh Pak Padilah BAP dirumah boleh…! Itu adalah wewenang kami ( Polisi.red ) oh, tau begitu saya Di BAP dirumah aja pak, tanpa harus meninggalkan sang bayi yang menjerit-jerit menangis karena ingin menyusu ( kehausan.Red ) atas keluhan dan keheranan Ika Puspitasari itu Pihak LPK-jatim tersenyum dan menanggapi kebijakan Anggota Penyidik pembantu unit V Bapak BRIPKA Padilah, BEGINI Mbak Ika, kita harus berterima kasih dan sangat mendukung kebijakan Anggota Penyidik Pembantu atas perintah Ajun Komisaris Polisi NRP. 78111141 Bapak ROFIQ RIPTO HIMAWAN Kasat Polres Mojokerto Khususnya tentang " Masyarakat biasa/ boleh di BAP di rumahnya masing-masing ", ini betul-betul berita yang sangat menguntungkan masyarakat, berarti Polri sekarang yang dipimpin Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri perperan aktif dan tidak merepotkan masyarakat yang dimintai keterangan sebagai saksi dan Kami Seluruh Aktivis Lembaga Perlindungan Konsumen Jawa Timur ( LPK- Jatim.Red ) Akan mendukung kebijakan ini dan akan menyebarluaskan berita baik ini ke seluruh lapisan masyarakat melalui media masa, radio kalau perlu di beritakan di TV karena kebijakan ini sangat menguntungkan Konsumen/ Masyarakat karna saat ini masyarakat kalau dipanggil polisi sangat takut sekali, dengan di BAP dirumahnya mungkin ketakutan yang ada dihati masyarakat akan sangat berkurang, ini benar-benar berita bagus mbak Ika, jangan berfikir negative dulu, oke ? ( kata Ansory.Red ) untuk lebih jelasnya nanti kita tanyakan ke Propam Polda Jatim deh, ok? Apa ini kebijakan baru dari Kapolri.jenderal pol. Bambang hendarso danuri atau semacam atensi Polda Jatim. Ika puspitasari melamun dan kembali berkata, betul pak Ansory karena beberapa minggu yang lalu saya juga dilaporkan sebagai pencuri mobil inova No. pol : B 2006 IR yang dulu pak Ansory serahkan kepada saya dari H. Mahmud, ingat ? ceritanya begini : H. mustofa melaporkan saya ke polsek Puri Mojokerto atas tuduhan pencurian kendaraan Kijang Inova diesel B 2006 IR dan sayapun di BAP oleh kanit Polsek Puri sampai jam 13.00 ( jam1 malam.Red ) dan kira – kira habis mahrib, ayah saya H. Jakfaril, Ibu saya, Kakak Kandung Saya H. Mustofa kemal, Polsek Puri, Kanit Polsek Puri dan Kasat reskrim Polres Mojokerto ( Rofiq.Red ) kumpul di Polsek Puri musyawaroh laporan H. Mustofa Kemal ( Kakak Saya .Red ) dan saya dinyatakan terbukti melakukan pencurian dalam keluarga, sampai pulang tengah malam, nah kasus itupun Ayah saya H. Jakfaril dan Kakak Saya H.Imam di BAP dirumah ayah saya ( dikampung.Red ) bukan di kantor Polsek Puri persis seperti di Polres Mojokerto kemarin dengan semangatnya Ika Puspita sari bercerita tentang BAP dirumah oleh Anggota Polri Mojokerto kepada Ansory ( LPK.Jatim.Red ).
Dari berita yang di sampaikan Ika Puspitasari itu, Ansory jadi berfikir, bagaimana dengan larangan Kapolri penyidik dilarang menemui orang yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani diluar kantor ? apakah ini peraturan baru dari Kapolri untuk seluruh masyarakat Indonesia atau khusus Hanya untuk Orang- orang kaya di mojokerto saja ? untuk memastikannya akan kami tanyakan langsung ke petinggi Polri tentunya, kembali ke pokok kronologi dugaan manipulasi perkara oleh oknum Polres Mojokerto, kesimpulan sementara dari LPK-jatim ada dugaan oknum Polres Mojokerto sedang melakukan penyidikan sesuai SOP yang ada, untuk menutupi kesalahan pertama yang mengeluarkan surat perintah penangkapan tanpa menerbitkan surat panggilan sebagai saksi dan diminta keterangannya kepada terlapor Achmad Zuhri Mashudi, itupun setelah Bapak Hartanta bagian monitoring Propam Polda Jatim menghubungi Polres Mojokerto melalui surat ataupun melalui telpon dan Ansory LPK – Jatim aktif mengikuti perkembangan kasus ini di Polres Mojokerto dan sempat berbincang-bincang dengan beberapa anggota Polres Mojokerto Antara lain : Bapak Padilah Penyidik Pembantu Unit V, Kanit Unit V dan yang paling menarik adalah disaat Berbicang-bincang dengan Bapak Rofiq Ripto Himawan Ajun Komisaris Polisi ( kasat.Red ) Performan meyakinkan, Menarik, sangat muda, energik, ramah dan menghargai orang lain ibadahnya pun nampaknya sangat tekun sehingga Ansory merasa tersanjung sekaligus simpati atas sikap sang Kasat Reskrim Polres Mojokerto, namun yang mengejutkan Ansory ( LPK ) dalam pertemuan itu adalah Keputusan beliau ( Kasat.Red ) mengingat, menimbang dan memutuskan Achmad Zuhri Mashudi ditetapkan sebagai tersangka dan memutuskan menerbitkan surat penahanan atas tersangka Achmad Zuhri Mashudi ( suami Ika Puspitasari.Red ) dari keputusan itu, Ansory mencoba untuk memberikan pendapatnya dan memohon agar kasat meninjau kembali keputusannya agar tidak terjadi dampak ias yang lain (Prakeadilan.Red), mengingat dalam kesaksian Ika puspitasari terkait pasal 372 KUHP yang dituduhkan kepada suaminya tidak dibenarkan, dan ditegaskan atas perintah Ika Puspitasari suaminya dan bambang sulaksono ( karyawannya.Red ) untuk menganggunkan truk dutro W 4808 N kepada H. Mahmud, kenapa tersangkanya harus Achmad Zuhri Mashudi ? bukankah Ika Puspitasari Yang diserahi 7 Unit Kendaraan oleh Ayahnya H. Jakfaril dan atas perintah Ika Puspitasari, Suaminya menyuruh karyawannya ( bukan Acmad Zuhri Mashudi langsung yang menggadaikan.Red ) mencari pinjaman dana itupun disebabkan H. Mustofa Tidak Membayar suplay pasir senilai _+ 400 juta anehnya pendapat Ansory ( LPK-Jatim ) dengan sangat sopan dan berwibawa beliau minta maaf, bahwa keputusan beliau ( kasat.Red ) berdasar kuat dan sudah sesuai SOP ( standart operasional prosedur ), bertambah heran Ansory mendengarnya, karena tidak ingin terjadi perdebatan Ansory pun menghargai keputusan bapak Rofiq Selaku Kasat Reskrim Polres Mojokerto dan Ansory (LPK) berpamitan pulang, selain mengucapkan terima kasih yang tak terhingga yang mana kasat telah berkenan meluangkan waktunya berbincang- bincang dengannya ( Ansory.Red ) dan keputusan kasat akan kami Uji dengan rendah hati ansory mengucapkannya, sebelum pulang Ansory dan Ika Puspitasari Ke kantin untuk minum kopi, sementara Achmad Zuhri Mashudi harus tinggal di Polres Mojokerto ( status tahanan.Red ) sesaat kemudian ada informasi baru dan meminta kami jangan pulang dulu, keputusan penahanan ias diralat setelah kunjungan H.jakfaril dan Istrinya nanti diruangan kasat, kita tunggu dulu kata pembawa informasi tersebut, kurang lebih jam 22.30 wib ( setengah sebelas Malam.Red ) H.jakfaril sang pengusaha kaya datang bersama Istrinya dan langsung masuk keruangan Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ika Puspitasari dan Suaminyapun diminta memasuki ruangan kasat dan terjadilah rapat tertutup, namun bertambah bingun sang anak ( Ika Puspitasari ) karena H. Jakfaril bukan membahas tuduhan penggelapan kendaraan yang dibahas adalah beliau ( H. Jakfaril.Red ) nampaknya menyerahkan anak dan menantunya agar dinasehati dan diberi pelajaran oleh kasat dengan iasn mereka sudah kehabisan cara untuk mendidik anak-anaknya, wooow, menarik sekali seorang pengusaha kaya ingin mendidik anak-anaknya dengan cara menjebloskan menantunya ketahanan dengan tuduhan yang dipaksakan pasl 372 KUHPidana ( penggelapan ) dari kaca mata LPK-Jatim Moch. Ansory, ada dugaan sedang terjadi Hukum sedang dikompromikan dengan pengusaha kaya dan akan berakhir keputusan final ada di tangan sipengusaha kaya ( ditahan Atau Pulang ) bukan palu hakim yang menentukan, sudah sedemikian rapuhnyakah Hukum dinegara kita ? sehingga keputusan Hukum bisa dikompromikan dan dinegosiasikan sementara Kasat Polres Mojokerto berdalih sudah bekerja secara professional dan sesuai standart operasional prosedur ( SOP ), benar-benar sangat disayangkan, Nun jauh disana, tepatnya di Jakarta " KAPOLRI JENDERAL.POL BAMBANG HENDARSO DANURI sedang meneriakkan tekadnya untuk memperbaiki citra dan kinerja Polri serta akan menindak tegas Polisi yang nakal, ternyata tidak semua anggota polri yang terpengaruh dengat tekad kapolri itu, kenyatanya di Polres Mojokerto diduga sedang terjadi Negosiasi antara oknum polri dan pengusaha kaya dan ada dugaan hukum sedang dikompromikan,

Sabar bapak kapolri, Sabar…, Kami LPK- Jatim tetap Eksis Mendukung Tekad Kapolri…!!!dan akan terus menginformasikan polisi nakal dan ikut memberantas segala bentuk premanisme di Indonesia tercinta ini.dan yakinlah seluruh masyarakat akan ikut berpartisipasi membantu Bapak, SELAMAT BERJUANG…!!!
Dari kronologi diatas dapatlah disimpulkan sebagai berikut :

Telah terjadi perampasan tanpa prosedural, satu unit truk dutro tahun 2005 dan ditangani oleh Polsek Pungging Mojokerto, menurut informasi yang ada seorang mengaku pemilik kendaraan tersebut diatas bernama Nano hasil membeli dari H.Mustofa kemal dan di sewakan kepada seorang bernama iswadi namun iswadi ( penyewa.Red ) yang kabarnya sekarang buron dan menjadi TO Polres Mojokerto, tidak pernah membayar sewanya sehingga yang mengaku pemilik ( Nano.Red ) mengambil paksa dan berurusan di polsek Pungging, Kanit Polsek pungging telah memanggil saksi-saksi diantaranya, H. Mahmud dari sidoarjo, Bambang Sulaksono dari Pandaan dan Achmad Zuhri Mashudi dan Ika Puspitasari dari Mojokerto, entah bagaimana cerita selanjutnya muncul surat panggilan dengan obyek yang sama yakni Truk dutro No.Pol : S-8410-N dari Polres Mojokerto kepada saksi – saksi, Bambang Sulaksono dan H. Mahmud dengan pelapor H. Mustofa Kemal ( bukan Nano.Red ) dan terbit surat penangkapan Achmad Zuhri mashudi tanpa memanggil terlebih dahulu Ika Puspita Sari dan Tersangka Achmad Zuhri Mashudi sehingga dapat disimpulkan adanya dugaan dalang dari semua ini adalah H. Mustofa si pengusaha kaya yang ingin memasukkan Achmad zuhri Mashudi ( adik iparnya.Red ) ke penjara penyebabnya adalah adik-adiknya susah diatur, sehingga diharapkan Polisi yang memberi pelajaran /mendidik adik-adiknya ( info narasumber.Red ) dan H.Jakfaril sebagai orang tuanya ( ayah Ika Puspitasari.Red ) mendukung tindakan H. Mustofa yang dalam kesaksiannya memberatkan Ika Puspitasari dan Achmad Zuhri Mashudi, Menurut kaca mata Lpk- Jatim ( Ansory.Red ) ini disebabkan H. Jakfaril dan H. Mustofa kurang mengerti hukum dan mungkin yang ada dibenaknya adalah dengan kekayaannya dapat mengatur dan membeli segalanya termasuk penegak hukum di Mojokerto, kalaupun hukum benar-benar ditegakkan, yang akan terjerat hukum adalah putrinya sendiri yakni Ika Puspitasari sesuai dimaksut pasal 372 KUHP bukan menantunya Achmad Zuhri Mashudi dan apa bila sebaliknya laporan H. Mustofa yang penuh rekayasa dan kebohongan itu terbukti maka H. Mustofa Kemal yang akan masuk penjara terjerat hukum atas ulahnya sendiri dan kurang tegasnya H.Jakfari sebagai orang tua, dalam menyelesaikan konflik keluarganya, seharusnya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan bukannya saling melapor seperti sekarang ini yang akibatnya nanti tanpa disadari oleh H.Jakfaril sang pengusaha kaya ini, siapapun yang masuk penjara adalah anaknya sendiri ( H. Mustofa Kemal atau Ika Puspitasari.Red ) dan dapat diprediksi yang akan menangis adalah sang ibu yang telah mengandung dan melahirkan keduanya apalah artinya harta yang melimpah jikalau orang-orang yang sangat dicintainya menangis siang-malam disampingnya sementara penyebabnya hanya truk yang harganya tidak seberapa, ini benar- benar berita yang sangat menarik untuk dijadikan contoh bagi masyarakat kalaupun kasus seperti ini terjadi di keluarga miskin, kami tidaklah heran, namun kejadian ini terjadi pada keluarga yang sangat kaya tidak kurang sesuatu apapun kecuali kekurangan pengetahuan hukumnya sehingga ber main-main dengan hukum yang bak pepatah mengatakan " Bermain api hangus " dan mermain-main airpun akan basah " nah saat ini, orang-orang kaya ini sedang bermain " Hukum " Pasti akan ada yang dihukum " ( anaknya sendiri.Red ) kecuali, segera sadar atas kekhilafannya, saling memaafkan diantara keluarganya dan memperbaiki kesalahannya dengan mencabut laporannya di Polres Mojokerto dan Kasat/Kanit Polres Mojokertopun menerbitkan SP 3 ( penghentian penyidikan.red ) tidakkah H.Mustofa Kemal masih ingat ? bagaimana rasanya ditahan di Polda Jawa Timur terkait masalah BBM beberapa bulan yang lalu ? haruskah kejadian BBM ini di angkat kembali agar menjadikan efek Jera kepada H. Mustofa untuk tidak bermain-main dengan hukum ? semua ini tergantung yang terhormat H. Jakfaril sang pengusaha kaya…!!! kemana Putra / Putrinya akan dilabuhkan " KEBAHAGIAAN ? ATAU PENDERITAAN ?" Hanya Tuhan Yang Maha tau……, Manusia hanya mempunyai sebatas kemampuan berusaha, dan hanya Allah lah yang akan Menentukan…!
Demikian Surat fersi kami Rakyat jelata telah tersampaikan, besar harapan kami Bapak-Bapak menanggapi dan menjadikan periksa adanya agar citra Polri tidak ternonai oleh segelintir oknum yang keluar dari asasnya.

Tembusan :
1.Yth. H. Jakfaril di Mojokerto.
2.Yth. H. Mustofa kemal.SE di Mojokerto.

Mojokerto, 20 Januari 2009
RAKYAT YANG SEDANG TERANIAYA,
IKA PUSPITASARI /SUAMI ( ACHMAD ZUHRI MASHUDI )
& LPKSM- JAWA TIMUR