quickedit{display:none;)

Minggu, 27 September 2009

Sabtu, 26 September 2009

Selasa, 08 September 2009

SOSIALISASI UUPK DI KUMDAM V BRAWIJAYA MALANG















Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri: “Polisi Nakal Harus ditindak Tegas”


Disosialisasikan oleh : KOMNAS PK-PU INDONESIA

Mohon SP3 penghentian penyidikan

No. : 079/SK/KPKPU/IX/2009

Lampiran : 1 (satu) lembar

Hal : PENGHENTIAN PENYIDIKAN


Kepada Yth :

KAPOLWILTABES

SEMARANG

Di – Jl. Dr. Sutomo 19

SEMARANG


Dengan hormat,

Salam supremasi hukum,

Dipermaklumkan bahwa berkaitan dengan adanya surat panggilan polisi no.S.Pgl/1708/VIII/2009/Reskrim, tertanggal 13 agustus 2009, atas laporan dari DANNY BOY TICOALU / PT.ANDALAN FINANCE SEMARANG, yang ditujukan kepada JUBAEDI selaku Debitur, perkenankan kami menyampaikan permohonan sebagaimana diperihal surat kami, sebagai upaya penyelesaian sengketa dalam rangka menciptakan iklim kondusif, sebagaimana yang diamanatkaan UU No.8 Th.1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun yang melandasi pengajuan kami tersebut, adalah :

1. bahwa sangkaan yang dituduhkan kepada JUBAEDI adalah TIDAK berdasar, mengingat katerkaitan hukum antara JUBAEDI dengan PT.ANDALAN FINANCE SEMARANG adalah masalah HUTANG PIUTANG KREDIT Mobil.

  1. sehingga laporan yang telah disampaikan PT.ANDALAN FINANCE SEMARANG kepada pihak Kepolisian adalah PENYESATAN informasi yang dapat merusak Citra dan Profesionalisme polisi, yang dapat menciptakan Preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum, karena PP No.2 Tahun 2003 tentang larangan bagi Anggota Kepolisian dalam menangani persoalan hutang piutang dan memanipulasi perkara.

Berkaitan dengan hal tersebut, kami Lembaga Perlindungan Konsumen, sebagai pengemban amanat penegakan supremasi hukum UU no.8 th.1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto PP No.59 Th.2001. Dalam rangka cegah tangkal untuk menghindari korban ketidak pastian hukum dan laporan polisi yang menyesatkan, kami LPKSM KOMNAS PK-PU apabila diperlukan bersedia hadir untuk gelar parkara, agar tidak terjadi lagi korban salah penanganan, mengingat analysa kami dari kronologi proses BAP yang telah dilakukan oleh Penyidik SLAMET WIDODO, SH, AIPTU NRP.64090090, dapat merusak citra POLRI yang sangat merugikan JUBAEDI,

Mengingat; sangkaan Mobil yang digelapkan ternyata berada di bengkel karena mengalami kecelakaan dan belum dapat diambil karena masih kurang pembayarannya, sehingga pihak bengkel menahan mobil.

Dengan demikian kami sangat menyayangkan penyidik telah menuduh JUBAEDI sebagai Tersangka, penggelapan yang membuat JUBAEDI menjadi Stress berat (ketakutan).

Dari gambaran diatas dapat diduga Penyidik dalam melakukan pekerjaannya terasa memihak Pelapor yang notabene adalah Debt Collector, dengan target sita jaminan dengan melakukan eksekusi tanpa prosedur, yang saat ini MEMPERALAT OKNUM POLISI, sehingga dipastikan apabila permasalahan ini tidak segera diselesaikan secara kondusif, dimaklumkan akan berlanjut pada PRA PERADILAN akibat kesewenangan kinerja Kepolisian, padahal semestinya pihak Kepolisian begitu menerima laporan terkait Hutang Piutang maka SPK segera mengarahkan ke PN, bukannya memanipulasi perkara semacam ini.

Demikian surat kami …………………

Demikian surat kami, atas perhatian dan kerjasama yang baik sebelumnya kami haturkan terima kasih.

Hormat kami,

MOCH. ANSORY SH

Direktur eksekutive

tembusan disampaikan kepada Yth :

1. KOMPOLNAS, di Jakarta

2. KADIV. PROPAM MABES POLRI di Jakarta

3. KADIT. PROPAM POLDA JAWA TENGAH, di Semarang

4. KETUA Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), di Jakarta

5. DIREKTUR PERLINDUNGAN KONSUMEN di Jakarta

6. KAPOLWIL

7. JUBAEDI

8. pertinggal

Senin, 07 September 2009

SOSIALISASI UUPK.NO.8 TH.1999 OLEH LPKSM KOMNAS PK-PU DAN PGRI DI SITUBONDO JAWA TIMUR- INDONESIA


OKNUM PENYIDIK POLSEK PECANGAAN DIDUGA MELANGGAR PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN


KEPADA YTH. KAPOLDA JAWA TENGAH

KEPADA YTH. KAPOLRES JEPARA

DI JAWA TENGAH


Ass.Wr.Wb

KINERJA PENYIDIK POLSEK PECANGAAN POLRES JEPARA YANG TIDAK PROSEDURAL.

Penanganan Kasus Hutang Piutang yang dipaksakan menjadi Kasus Pidana (pasal 368 KUHpidana) dan Penyidik telah melakukan panggilan pertama hari Jumat tgl.04 Sept 09, namun pada hari ini (sabtu,tgl 5 Sept 09) telah melakukan pengambilan paksa warga bernama LATIFAH, Sehingga kami LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA yang kebetulan menangani penyelesaian secara mediasi (sesuai kewenangan kami) amanah UUPK no.8 Th.1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN terkait masalah hutang-piutang tersebut merasa prihatin atas kinerja penyidik diatas yang dapat mencoreng Citra dan Profesionalisme POLISI sekaligus mohon agar KAPOLDA JATENG memberikan perlindungan Hukum kepada masyarakat (LATIFAH) yang menjadi korban ketidak pastian hukum di Polsek Pecangaan Polres Jepara Jateng, dan kami bersedia diundang Untuk Gelar Perkara dalam rangka Cegah tangkal korban berikutnya dari pelanggaran Pasal 5 dan 6 PP. no.2 Th 2003 Tentang larangan bagi pihak Kepolisian menangani persoalan Hutang-Piutang dan manipulasi perkara oleh oknum yang suka menakut- nakuti rakyat dengan seragam dan jabatannya yang dapat merusak Citra POLRI dimata Masyarakat.

Wass.Wr.Wb

email : komnaspkpu@gmail.com

Website : dukungtekadkapolri.blogspot.com