quickedit{display:none;)

Senin, 07 September 2009

OKNUM PENYIDIK POLSEK PECANGAAN DIDUGA MELANGGAR PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PERATURAN DISIPLIN


KEPADA YTH. KAPOLDA JAWA TENGAH

KEPADA YTH. KAPOLRES JEPARA

DI JAWA TENGAH


Ass.Wr.Wb

KINERJA PENYIDIK POLSEK PECANGAAN POLRES JEPARA YANG TIDAK PROSEDURAL.

Penanganan Kasus Hutang Piutang yang dipaksakan menjadi Kasus Pidana (pasal 368 KUHpidana) dan Penyidik telah melakukan panggilan pertama hari Jumat tgl.04 Sept 09, namun pada hari ini (sabtu,tgl 5 Sept 09) telah melakukan pengambilan paksa warga bernama LATIFAH, Sehingga kami LPKSM KOMNAS PK-PU INDONESIA yang kebetulan menangani penyelesaian secara mediasi (sesuai kewenangan kami) amanah UUPK no.8 Th.1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN terkait masalah hutang-piutang tersebut merasa prihatin atas kinerja penyidik diatas yang dapat mencoreng Citra dan Profesionalisme POLISI sekaligus mohon agar KAPOLDA JATENG memberikan perlindungan Hukum kepada masyarakat (LATIFAH) yang menjadi korban ketidak pastian hukum di Polsek Pecangaan Polres Jepara Jateng, dan kami bersedia diundang Untuk Gelar Perkara dalam rangka Cegah tangkal korban berikutnya dari pelanggaran Pasal 5 dan 6 PP. no.2 Th 2003 Tentang larangan bagi pihak Kepolisian menangani persoalan Hutang-Piutang dan manipulasi perkara oleh oknum yang suka menakut- nakuti rakyat dengan seragam dan jabatannya yang dapat merusak Citra POLRI dimata Masyarakat.

Wass.Wr.Wb

email : komnaspkpu@gmail.com

Website : dukungtekadkapolri.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar