Minggu, 15 Februari 2009
Minggu, 08 Februari 2009
KABAR GEMBIRA BAGI MASYARAKAT.........!!!
Polisi Akan Tindak Debt Collector
Jakarta, 1 November 2008 07:10
Polri akan segera menindak profesi penagih utang (debt collector) karena profesi ini meresahkan masyarakat dan sering menggunakan aksi pengancaman dan tindak kekerasan.
Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Abubakar Nataprawira dalam acara jumpa pers dengan para wartawan di gedung Mabes Polri, Jakarta, Jum`at (31/10).
Polri mengadakan pengawasan intensif terhadap profesi ini dimulai pada Minggu (2/11) sampai Senin (3/11).
Selain itu Mabes Polri juga akan segera melakukan kerjasama dengan lima Polda.
Kelima Polda itu adalah Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Polda Jawa Timur.
Bentuk pelaksanaan yang akan dilakukan ialah kelima Polda itu akan membentuk masing-masing dua tim investigasi, empat tim tindak, dan satu tim bantuan umum.
"Masing-masing tim terdiri atas 10 anggota penyidik utama. Bareskrim Polri akan mendukung setiap Polda dengan mengirim dua penyidik utama. Sementara debt collector yang menagih dengan kekerasan dan mengancam apabila nasabah belum bisa membayar akan menjadi prioritas sasaran," jelas Abubakar.
Kelima Polda juga akan memprioritaskan penanganan terhadap beberapa pelaku kriminal seperti copet, perampok nasabah bank, aksi kapak merah, dan premanisme yang meresahkan masyarakat.
Selain itu pelaku kejahatan dengan modus tebar ranjau paku juga akan diincar Polri.
Dikatakannya, pengawasan intensif kepada para pelaku aksi kriminal itu berdasarkan hasil evaluasi selama enam bulan antara Mabes Polri dan Polda Metro Jaya. Hasilnya dari evaluasi tersebut telah ditemukan berbagai aksi tindak kriminalitas di jalan. [EL, Ant]
LPK - JATIM
KOMENTAR MASYARAKAT :
MEMANG SUDAH SEHARUSNYA (marcell6851@gm..., 01/11/2008 22:59)
Memang sudah seharusnya ditindak ,karena mereka bekerja seperti preman , tapi jangan cuma debt collectornya aja yang ditindak , justru yang per-tama2 harus ditindak PERUSAHAAN YANG MEMAKAI JASA MEREKA ,YANG PADA UMUNNYA BANK. ini baru adil . baguslah kalau polisi mau mengambil tindakan membrantas segala bentuk premanisme ,dan kriminalitas . sekalian memperbaiki citra polisi dimata masyarakat. selamat bekerja dan masyarakat menunggu tindakan nyata. bukan cuma berita aja.
Selasa, 03 Februari 2009
Suruh Debt Collector, Bank Bisa Ditindak
Suruh Debt Collector, Bank Bisa Ditindak |
Rabu, 04 Pebruari 2009 |
Jenis kejahatan dimonopoli pencurian, penodongan, dan perampokan dengan 486 kasus. Kejahatan lainnya adalah pemerasan atau premanisme sebanyak 371 kasus, judi di jalanan 300 kasus, mabuk 84 kasus, dan jambret 80 kasus. Barang bukti yang disita di antaranya, uang Rp 356 juta, empat pucuk senjata api, 112 senjata tajam, dan 169 unit kendaraan bermotor. (jpnn) Disalin oleh : LPKSM- JAWA TIMUR
|